Waspadai Kosmetik Berbahaya, Dosen UMY Ingatkan Risiko Rhodamin B Picu Kanker Hati
YOGYAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 produk kosmetik mengandung pewarna merah K10 atau Rhodamin B sepanjang tahun 2026. Temuan tersebut mencakup berbagai jenis produk, mulai dari krim wajah, toner, cat kuku, hingga sampo. Selain itu, sejumlah produk juga diketahui mengandung bahan terlarang lain seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, serta cemaran 1,4-dioksan yang berisiko bagi kesehatan.
Temuan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Pasalnya, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam kosmetik dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, terutama jika digunakan dalam jangka panjang.
Dosen Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, apt. RR. Sabtanti Harimurti, M.Sc., Ph.D., menjelaskan bahwa pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat masih menjadi hal yang sangat penting. Menurutnya, tidak semua produk yang beredar di pasaran benar-benar aman digunakan.
“BPOM memang memiliki tugas untuk terus melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar, baik obat, makanan, maupun kosmetik. Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel di lapangan yang kemudian diuji di laboratorium untuk melihat apakah terdapat kandungan bahan berbahaya. Temuan kosmetik yang mengandung pewarna merah K10 ini menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan memilih kosmetik,” ujarnya kepada Humas UMY, Jumat (15/5), di UMY.
Sabtanti menjelaskan, Rhodamin B sejatinya bukan bahan untuk produk kecantikan. Zat tersebut umumnya digunakan sebagai pewarna industri pada tekstil, cat, dan kertas. Namun, karena warnanya cerah serta harganya murah, bahan ini kerap disalahgunakan dalam produk kosmetik dekoratif seperti lipstik, perona pipi, hingga eye shadow.
“Rhodamin B itu sebenarnya pewarna industri, bukan untuk tubuh manusia. Karena warnanya menarik dan biaya produksinya murah, ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk kosmetik. Padahal, zat ini sudah jelas dilarang digunakan pada kosmetik, makanan, maupun obat,” jelasnya.
Ia menuturkan, penggunaan kosmetik yang mengandung Rhodamin B dapat menimbulkan efek berbeda pada setiap orang. Dalam jangka pendek, bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, terutama bagi pemilik kulit sensitif. Reaksi yang muncul bisa berupa rasa panas, ruam, hingga gatal pada area kulit yang terkena produk.
Namun, dampak yang lebih berbahaya justru muncul ketika zat tersebut digunakan secara terus-menerus dalam jangka panjang. Sabtanti menyebut Rhodamin B memiliki sifat karsinogenik yang dapat memicu pertumbuhan sel kanker akibat akumulasi zat berbahaya di dalam tubuh.
“Kalau digunakan terus-menerus, zat ini bisa masuk ke dalam tubuh melalui kulit, mulut, maupun saluran pernapasan. Misalnya pada lipstik, bahan tersebut dapat ikut tertelan sedikit demi sedikit. Masalahnya, Rhodamin B tidak bisa dimetabolisme tubuh dengan baik sehingga dapat terakumulasi. Dalam jangka panjang, sifat karsinogeniknya bisa memicu gangguan fungsi hati hingga kanker hati,” terangnya.
Menurut Sabtanti, organ hati menjadi bagian tubuh yang paling rentan terdampak karena berfungsi sebagai pusat detoksifikasi berbagai zat yang masuk ke dalam tubuh. Ketika hati tidak mampu mengolah zat berbahaya tersebut, risiko kerusakan organ akan meningkat seiring lamanya paparan.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kosmetik murah tanpa memperhatikan keamanan produk. Kesadaran konsumen dinilai menjadi langkah penting untuk menekan peredaran kosmetik berbahaya di tengah tingginya permintaan produk kecantikan saat ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow